Kilas Pandang Lab-it
Laboratorium Informatika Universitas Muhammadiyah Malang merupakan suatu unit kerja di bawah Universitas Muhammadiyah Malang yang secara legal dapat dipertanggungjawabkan. Kegiatan utama di Laboratorium Informatika adalah melakukan Penelitian dan Pengembangan di bidang informatika.
Universitas Muhammadiyah Malang didirikan berdasarkan Akte Notaris R. Sudiono No. 02. Pada perkembangannya akte ini kemudian diperbarui dengan Akte Notaris G.Kamarudzaman No. 07 tanggal 6 Juni 1975 dan diperbarui lagi dengan Akte Notaris Kumalasari, SH. No. 026 tanggal 24 Nopember 1988 dan didaftarkan pada Pengadilan Negeri Malang No. 88/PP/YYS/XI/ 1988 tanggal 28 Nopember 1988. (DP 1).
Sedangkan Laboratorium Informatika Universitas Muhammadiyah Malang didirikan berdasarkan Sk Rektor Universitas Muhammadiyah Malang No. E.1/97/UM/1977 tanggal 9 Oktober 1977 (DP 2).
Laboratorium Informatika Universitas Muhammadiyah Malang memiliki struktur organisasi yang telah disesuaikan dengan persyaratan Pedoman KNAPPP 02 : 2004 (DP 3) dan (DP 4).
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Laboratorium Informatika Universitas
Muhammadiyah Malang memiliki fasilitas personel yang kompeten (DP 5) domisili serta peralatan yang menunjang ruang lingkup penelitian dan pengembangan (DP 6)
Adapun struktur organisasi serta nama-nama personel pengelola Laboratorium Informatika UMM tertera dalam (DP 7).
Visi dan Misi
Visi :
Menjadikan Laboratorium Informatika sebagai tempat penelitian, pendidikan dan pengkajian ilmu informatika yang berguna bagi masyarakat dalam rangka implementasi nilai-nilai keislaman.
Misi :
Mengelola kegiatan penelitian di bidang informatika bagi dosen dan mahasiswa
Mengelola kegiatan pengkajian IPTEKS
Membangun dan mengembangkan kerjasama dengan berbagai pihak, baik nasional maupun internasional dalam melakukan riset dan pengembangan IPTEKS
Membangun dan mengembangkan sistem informasi penelitian
Mendorong kegiatan pengembangan IPTEKS ke arah paten (IPTEKS berpotensi HKI).
Kepemimpinan
Laboratorium Informatika Universitas Muhammadiyah Malang memiliki kemampuan sebagai penentu persepatan ( akselerasi ) kemajuan ilmiah yang dibuktikan dengan karya ilmiah, paten, hasil penelitian dan pengembangan atau keluaran lain yang diacu ataupun digunakan jasanya oleh pihak pihak yang berkepentingan atau stakeholder ( DP 11 )